Fatwa Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albany rahimahullah Tentang Keikutsertaan Dalam Pemilu
Soal Kedua : Apakah hukum syar’i memberikan dukungan dan
sokongan berkaitan dengan masalah yang telah disebutkan terdahulu (maksudnya:
pemilihan umum) ?
Jawaban : Pada saat ini kami tidak menasehati seorangpun
dari saudara-saudara kami kaum muslimin untuk mencalonkan dirinya menjadi
anggota parlemen yang tidak berhukum kepada hukum Allah, walaupun (negara) itu
telah mencantumkan dalam undang-undangnya “agama negara adalah Islam” sebab
teks semacam ini telah terbukti bahwa ia dicantumkan hanya untuk
‘meninabobokkan’ para anggota parlemen yang masih baik hatinya !! Hal itu
disebabkan karena ia tidak mampu untuk mengubah satupun pasal-pasal yang
terdapat dalam undang-undang itu yang menyelisihi Islam, sebagaimana telah
terbukti di beberapa negara yang undang-undangnya memuat teks tersebut (bahwa
“agama negara adalah Islam”-pen).
Ditambah lagi jika seiring dengan perjalanan waktu, ia
kemudian turut pula menyetujui beberapa hukum yang menyelisihi Islam dengan
alasan belum tiba/tepat waktunya untuk melakukan perubahan. Sebagaimana yang
kita saksikan di beberapa negara, sang anggota parlemen mengubah gaya
penampilannya yang Islami dengan mengikuti gaya barat agar dapat sejalan dengan
(gaya) para anggota parlemen lainnya ! Maka ia masuk ke dalam parlemen dengan
tujuan memperbaiki orang lain, malah justru ia telah merusak dirinya sendiri.
(Seperti kata pepatah) hujan itu mulanya hanya setetes namun kemudian menjadi
banjir ! Oleh sebab itu kami tidak menyarankan seorangpun untuk mencalonkan
dirinya (sebagai anggota parlemen). Akan tetapi saya memandang tidak ada
halangan bagi rakyat muslim bila dalam daftar calon anggota legsilatif itu
terdapat orang-orang yang memusuhi Islam dan terdapat pula calon-calon anggota
legislatif muslim dari partai yang memiliki manhaj yang berbeda-beda, maka
-dalam kondisi seperti ini- kami menasehatkan agar setiap muslim memilih (calon
anggota legislatif) dari kalangan Islam saja dan orang yang paling dekat dengan
manhaj yang shahih sebagaimana telah dijelaskan (manhaj salaf-pen).
Saya mengatakan ini -walaupun saya yakin bahwa pencalonan
dan pemilihan ini tidak dapat merealisasikan tujuan yang diharapkan seperti
telah dijelaskan terdahulu- sebagai suatu upaya untuk meminimalisir kejahatan
atau sebagai suatu bentuk usaha untuk menolak kemafsadatan yang lebih besar
dengan menempuh kemafsadatan yang lebih kecil sebagaimana yang dikatakan oleh
para fuqaha’.
Soal ketiga : Apakah hukum keluarnya kaum wanita untuk turut
serta dalam pemilihan umum ?
Jawaban : Dibolehkan bagi mereka untuk keluar dengan syarat
yang telah diketahui bersama yang harus mereka penuhi, yaitu mengenakan jilbab
yang syar’i dan tidak bercampur baur (ikhtilath) dengan kaum pria. Ini yang
pertama.
Kemudian mereka hendaknya memilih orang yang paling dekat
kepada manhaj ilmu yang shahih sebagai suatu upaya untuk menolak kemafsadatan
yang lebih besar dengan menempuh kemafsadatan yang lebih kecil sebagaimana
telah dijelaskan.
( Fatwa ini adalah bagian dari faksimili yang dikirimkan
oleh Syekh Muhammad Nashiruddin Al Albany kepada Partai FIS Aljazair,
tertanggal 19 Jumadil Akhirah 1412 H. Dimuat di majalah Al Ashalah edisi 4 hal
15-22. Sedangkan terjemahan ini diambil dari kitab Madarik An Nazhar Fi As Siyasah
hal. 340-341 )
Fatwa Syekh ‘Abdul ‘Aziz ibn Baz rahimahullah Tentang Dewan/Majelis Legislatif
Soal : Banyak penuntut ilmu syar’i yang bertanya-tanya
tentang hukum masuknya para du’at dan ulama ke dalam dewan legislatif dan
parlemen, serta turut serta dalam pemilihan umum di negara yang tidak
menjalankan syari’at Allah. Maka apakah batasan untuk hal ini ?
Jawab : Masuk ke dalam parlemen dan dewan legislatif adalah
sangat berbahaya. Masuk ke dalamnya
sangatlah berbahaya. Akan tetapi barang siapa yang masuk ke dalamnya dengan
landasan ilmu dan pijakan yang kuat, bertujuan menegakkan yang haq dan
mengarahkan manusia kepada kebaikan serta menghambat kebatilan, tujuan utamanya
bukan untuk kepentingan dunia atau ketamakan terhadap harta, ia masuk benar-benar
hanya untuk menolong agama Allah, memperjuangkan yang haq dan mencegah
kebatilan, dengan niat baik seperti ini, maka saya memandang tidak mengapa
melakukan hal itu, bahkan seyogyanya dilakukan agar dewan dan majelis seperti
itu tidak kosong dari kebaikan dan pendukung-pendukungnya. (Ini) bila ia masuk
(dalam perlemen) dengan niat seperti ini dan ia mempunyai pijakan yang kuat
agar ia dapat memperjuangkan dan meMpertahankan yang haq serta menyerukan untuk
meninggalkan kebatilan. Mudah-mudahan Allah memberikan manfa’at dengannya
hingga (dewan) itu dapat menerapkan syari’at (Allah). Dengan niat dan maksud seperti ini disertai
ilmu dan pijakan yang kuat, maka Allah Jalla wa ‘Ala akan memberinya balasan
atas usaha ini.
Akan tetapi jika ia masuk ke dalamnya dengan tujuan duniawi
atau ketamakan untuk mendapatkan kedudukan, maka tidak diperbolehkan. Sebab ia
harus masuk dengan niat mengharapkan Wajah Allah dan negeri Akhirat,
memperjuangkan dan menjelaskan yang haq dengan dalil-dalilnya agar semoga saja
dewan dan majelis itu mau kembali dan bertaubat kepada Allah.
(Fatwa ini dimuat dalam majalah Al Ishlah edisi 242-27
Dzulhijjah 1413 H/23 Juni 1993 M. Adapun terjemahan ini dinukil dari buku Ash
Shulhu Khair terbitan Jama’ah Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah di Sudan).
Fatwa Syekh Muhammad Ibn Shaleih Al ‘Utsaimin rahimahullah Tentang Hukum Masuk Ke Dalam Parlemen
Soal : Fadhilah Asy Syekh -semoga Allah senantiasa menjaga
Anda-, tentang masuk ke dalam majelis legislatif padahal negara itu tidak
menerapkan syari’at Allah dengan sempurna, bagaimana pandangan Anda tentang
masalah ini -semoga Allah senantiasa menjaga Anda- ?
Jawaban : Kami telah pernah menjawab pertanyaan serupa
beberapa waktu lalu, yaitu bahwa sudah seharusnya (ada yang) masuk dan turut
serta dalam pemerintahan. Dan hendaknya seseorang dengan masuknya ia ke dalam
pemerintahan meniatkannya untuk melakukan perbaikan bukan untuk menyetujui
setiap keputusan yang dikeluarkan. Dan dalam kondisi seperti ini, bila ia
menemukan sesuatu yang menyelisihi syari’at maka ia berusaha
menolak/membantahnya. Walaupun pada kali pertama dia tidak banyak orang yang mengikuti dan
mendukungnya, maka (ia mencoba terus) untuk kedua kalinya, atau (bila tidak
berhasil pada) bulan pertama, (maka ia mencoba lagi) pada kedua dan ketiga,
atau (bila tidak berhasil) pada tahun pertama, (maka ia mencoba lagi) pada
tahun kedua…maka di masa yang akan datang akan ada pengaruh yang baik.
Namun jika (pemerintahan) itu dibiarkan lalu kesempatan itu
diberikan kepada orang-orang yang jauh dari (cita-cita) penerapan syari’at maka
ini adalah sebuah kelalaian yang besar yang tidak seharusnya seseorang itu
memiliki/melakukannya.
(Fatwa ini dimuat dalam majalah Al Furqan edisi 42-Rabi’ Ats
Tsani 1414 H/Oktober 1993 M. Adapun terjemahan ini diambil dari buku Ash Shulhu
Khair terbitan Jama’ah Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah di Sudan).
Fatwa Syekh Shalih Al Fauzan hafizhahullah Seputar Menjadi
Anggota Parlemen
Soal : Bagaimana hukum menjadi anggota parlemen ?
Jawaban : Apa yang akan terealisasi dengan masuknya ia
menjadi anggota parlemen ? Kemashlahatan bagi kaum muslimin ? Bila hal itu
berdampak bagi kemashlahatan kaum muslimin dan mengupayakan perubahan terhadap
parlemen itu menuju Islam, maka ini adalah perkara yang baik. Setidak-tidaknya
mengurangi bahaya/kemudharatan bagi kaum muslimin dan mendapatkan sebagian
kemashlahatan jika tidak memungkinkan meraih semua kemashlahatan, walaupun
hanya sebagian saja.
Soal : Tapi hal itu terkadang mengharuskan seseorang untuk
mengorbankan beberapa hal yang ia yakini ?
Jawaban : Mengorbankan maksudnya melakukan tindakan kufur
kepada Allah atau apa ?
(Yang hadir menjawab ) : Mengakuinya.
Jawaban : Tidak, pengakuan ini tidak boleh dilakukan. Yakni
ia meninggalkan agamanya dengan alasan untuk berda’wah ke jalan Allah, ini
tidak benar. Bila mereka tidak mempersyaratkan ia harus mengakui hal-hal (yang
kufur) itu dan ia tetap berada di atas keislamannya, aqidah dan diennya, lalu
dengan masuknya ia (dalam parlemen) terdapat kemashlahatan bagi kaum muslimin,
dan bila mereka tidak mau menerimanya, ia pun meninggalkan mereka; apa yang
akan ia lakukan ? Memaksa mereka ? Tidak mungkin memaksa mereka. Yusuf
alaihissalam masuk ke dalam jajaran kementrian seorang raja di zamannya, lalu
apa yang terjadi ? Anda sekalian tahu atau tidak apa yang terjadi pada Nabi Yusuf alaihissalam ? Apa yang dilakukan Yusuf ketika beliau masuk
? Ketika sang raja mengatakan bahwa engkau hari ini telah menjadi orang yang terpercaya dan memiliki posisi kuat
dalam pandangan kami, maka beliau mengatakan : “Angkatlah aku sebagai
bendaharawan negara, sebab saya adalah orang yang pandai menjaga lagi
berpengetahuan.” Lalu kemudian beliaupun masuk (ke pemerintahan) hingga
akhirnya kekuasaanpun berada di tangan Yusuf alaihissalam. Beliau kemudian
menjadi raja Mesir. Salah seorang nabi Allah menjadi raja Mesir.
Maka bila masuknya ia akan mendatangkan hasil yang baik maka
ia hendaknya masuk. Namun jika hanya sekedar untuk menerima dan tunduk kepada
apa yang mereka inginkan, dan tidak ada kemashlahatan bagi kaum muslimin dengan
masuknya ia maka ia tidak dibolehkan untuk menjadi anggota parlemen. Para ulama
mengatakan: mendatangkan maslahat atau menyempurnakannya, artinya bila maslahat
itu tidak dapat diraih seluruhnya, maka tidak apa-apa walaupun hanya sebagian
yang dapat dicapai, dengan syarat tidak menyebabkan terjadinya kemafsadatan
yang lebih besar.
(Para ulama) mengatakan bahwa Islam datang untuk meraih
kemashlahatan dan menyempurnakanya, serta menolak kemafsadatan dan
menguranginya. Artinya bila kemafsadatan itu tidak dapat ditolak seluruhnya,
maka setidaknya ia berkurang dan lebih ringan. (Dengan kata lain) menempuh
kemudharatan yang paling ringan di antara dua kemudharatan demi mencegah
terjadinya kemudharatan yang lebih besar.
Ini semua bergantung pada maksud dan niatnya serta hasil
yang akan dicapai. Dan bila masuknya ia sebagai anggota parlemen hanya karena
ketamakan pada kekuasaan dan harta, lalu kemudian mendiamkan (kebatilan) dan
menyetujui (kebatilan) yang mereka
kerjakan maka ini tidak diperbolehkan. Dan bila masuknya mereka demi
kemashlahatan kaum muslmin dan da’wah ke jalan Allah sehingga semuanya dapat
berpangkal pada kebaikan kaum muslimin maka ini adalah perkara yang harus
dilakukan, tentu saja bila tidak mengakibatkan ia harus mengakui kekufuran.
Sebab bila demikian maka ini tidak dibolehkan. Tidak dibenarkan mengakui
kekufuran walaupun dengan tujuan yang mulia. Seseorang tidak boleh menjadi
kafir lalu mengatakan bahwa tujuan saya adalah mulia, saya ingin berda’wah ke
jalan Allah; ini tidak diperbolehkan.
(Fatwa ini berasal dari sebuah kaset yang direkam dari
Syekh, lalu dimuat dalam buku Ash Shulhu Khair terbitan Jama’ah Anshar As
Sunnah Al Muhammadiyah di Sudan).
Sumber: Islam Pos
Bersama Kami Agen Tangkas Online Aman & Terpercaya!
BalasHapusTaruhan Tangkasnet / 88Tangkas Di Android Anda
Main & Menangkan Jackpot Jutaan Rupiah Langsung..
Yuk Gabung Bersama Bolavita Di Website www. bolavita .fun
Untuk Info, Bisa Hubungi Customer Service Kami ( SIAP MELAYANI 24 JAM ) :
BBM: BOLAVITA
WA: +628122222995
BOLAVITASPORTS PREDIKSI SKOR TERPERCAYA DAN TERAKURAT
JADWAL SABUNG TERLENGKAP agen adu ayam terbesar sejak 2014